Pengumuman Pemenang Kuis Ragu dalam Ibadah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullah khoiran atas perhatian para pembaca KonsultasiSyariah.com. Kami sangat yakin, keterlibatan anda dalam kuis, bukan semata mengejar hadiah, tapi lebih karena alasan belajar. Karena itu, bagi anda yang merasa telah menjawab namun tidak terpilih sebagai pemenang, kami harap tidak sampai timbul kecewa.
Jawaban Kuis Ragu dalam Ibadah
Selanjutnya kita akan melihat bagaimana penyelesaian kasus keraguan dalam masalah ibadah. [Baca artikel sebelumnya: Solusi Ragu Jumlah Rakaat Shalat – Ada Kuis Berhadiah]
Kami ingatkan kembali kaidah baku yang menjadi acuan kita dalam menjawab kasus,
اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكّ
“Yakin tidak bisa gugur disebabkan keraguan.”
Dan ternyata kaidah ini memiliki banyak turunan. Yang semuanya berkaitan dengan masalah mengambil yang lebih meyakinkan.
Diantara bentuk yakin adalah bertahan pada kondisi sebelumnya, selama kita tidak mengetahui adanya perubahan yang terjadi. Para ulama menyebutkannya dengan kaidah,
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asal, apa yang sudah terjadi bertahan sebagai sebelumnya.”
Selama kita tidak memiliki bukti telah terjadi perubahan, maka kondisi sebelumnya dipertahankan. Kaidah ini yang diistilahkan para ulama dengan dalil istish-hab [الاستصحاب] mempertahankan hukum asal. Disebut istishab, dari kata shuhbah, yang artinya mengiringi (menjadi sahabat). sehingga makna istishab adalah hukum yang lama selalu mengiringi kasus, selama tidak terjadi perubahan.
Kami yakin anda perlu contoh untuk memahami keterangan itu. Kita langsung gunakan untuk memecahkan salah satu kasus yang ada di soal kuis,
Orang yang hilang dalam kurun waktu lama, sementara tidak ada berita apakah masih hidup ataukah sudah meninggal, dia dihukumi masih hidup. Karena ketika dia menghilang, semua yakin dia dalam kondisi hidup. Selama tidak ada bukti bahwa dia telah meninggal, maka statusnya masih hidup. Status hidup masih bertahan sebagaimana sebelumnya, karena hukum asal dia masih hidup, sampai kita mendapatkan bukti terjadi perubahaan.
Mukimin yang menghilang dari rumah sejak tahun 1970, dan tidak ada kabar hingga th. 2016., dihukumi masih hidup, selama tidak ada bukti bahwa dirinya telah meninggal. Sehingga harta yang dia tinggalkan di kampung halaman, belum bisa menjadi warisan.
Selanjutnya, kita akan menjawab kasus yang lain,
Kasus pertama,
Paimen punya kebiasaan wudhu ketika mandi. Sehingga setiap keluar kamar mandi, dia sudah punya wudhu. Suatu ketika, Paimen keluar kamar mandi dan mau shalat. Ketika hendak takbiratul ihram, dia ragu, apakah tadi sudah wudhu atau belum?
Jawaban kasus:
Ketika Paimen masuk kamar mandi, dia yakin bahwa dia dalam kondisi hadats. Apalagi yang namanya orang mandi, bisa dipastikan dia akan melakukan hadats kecil, seperti buang air atau menyentuh kemaluan. Dan Paimen punya kebiasaan wudhu seusai mandi. Suatu ketika, ketika keluar kamar mandi, Paimen ragu, apakah tadi sudah wudhu atau belum?
Sehingga di benak Paimen, ada 2 keadaan;
- Paimen mengalami hadats ketika mandi => yakin
- Paimen berwudhu setelah mandi => meragukan
Sementara sebatas kebiasaan bukan bukti bahwa dia telah berwudhu, karena itu, ketika Paimen hendak memulai shalat, dia masih ragu. Sehingga yang lebih meyakinkan Paimen belum berwudhu. Karena yakin tidak bisa gugur dengan sebab keraguan.
Kasus Kedua,
Dalam tengah perjalanan mendaki gunung di tengah hutan, Bedjo kebingungan. Apakah sudah masuk maghrib ataukah belum. Sementara dia puasa dan ingin segera berbuka. Bedjo tidak mendengar adzan dan tidak membawa jam. Batere hp ngedrop dan tidak bisa dinyalakan. Terlihat di ufuk sudah memerah. Apakah Bedjo sudah boleh berbuka?
Penyelesaian kasus:
Kaidah yang berlaku, hukum asal adalah bertahan pada kondisi sebelumnya, sampai kita yakin telah terjadi perubahan. Ketika orang berada di waktu sore, hukum asalnya masih siang hari, artinya belum masuk waktu malam, sampai dia yakin telah terjadi perubahan (masuk waktu malam).
Tanda masuknya maghrib ditandai dengan tenggelamnya bulatan matahari,
Imam Bukhari meriwayatan secara muallaq,
وَأَفْطَرَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ حِينَ غَابَ قُرْصُ الشَّمْسِ
Abu Said berbuka puasa ketika bulatan matahari telah tenggelam. (Shahih Bukhari).
Bedjo berada di hutan, di gunung, artinya di posisi tinggi, namun di dalam rimbun pepohonan. Dia kesulitan melihat bulatan matahari di ufuk barat. Karena itu, terlihat warna merah di ufuk barat belum bisa menjadi bukti bahwa telah masuk waktu maghrib.
Karena itu, Bedjo harus menunggu sampai dia yakin telah masuk waktu maghrib. Karena apa yang telah terjadi bertahan pada kondisi awalnya selama tidak ada perubahan.
Kasus Ketiga,
Ketika ramadhan kemarin Siti mengalami haid, sehingga tidak puasa. Ketika bulan Dzulhijjah, dia ingin mengqadha puasanya. Tapi dia ragu, apakah utangnya 7 hari ataukah 8 hari? Apa yang harus dilakukan Siti?
Jawaban Kasus:
Keraguan Siti terjadi pada jumlah tanggungan puasanya, apakah 7 hari atau 8 hari. Sehingga di benaknya ada 2 kebimbangan,
- Utang puasa 7 hari => yakin
- Ada tambahan utang 1 hari lagi, sehingga jadi 8 hari => meragukan
Jumhur ulama mengatakan bahwa dia diminta untuk mengambil yang lebih hati-hati, yaitu dengan mengambil yang beban tanggungannnya lebih besar. Salah satu kaidah dalam madzhab Malikiyah,
الشَّكُّ فِي الزِّيَادَةِ كَتَحَقُّقِهَا
“Ragu adanya tambahan beban, ditetapkan seperti ada tambahannya.”
Sehingga Wati harus memilih yang lebih banyak, yaitu utang puasa 8 hari, agar dia semakin yakin bahwa semua utang puasanya telah terbayar. Karena jika dia memilih 7 hari, dia akan dihantui keraguan, jangan-jangan masih ada utang puasa sehari yang belum dia qadha.
Dalam kitab Fiqh 4 Madzhab [al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah] dinyatakan,
من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته، عند الشافعية، والحنابلة
Orang yang punya kewajiban untuk mengganti ibadah, sementara dia tidak tahu berapa jumlahnya yang harus dia tanggung, menurut Syafiiyah dan Hambali, dia wajib untuk mengqadha’nya sampai yakin bahwa tanggung jawabnya telah terlaksana. (al- al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/450)
Kasus Keempat,
Tahun lalu, Wati mempunyai utang puasa 25 hari karena nifas. Setelah diqadha selama 5 bulan dari sejak syawal, selanjutnya dia ragu berapa yang sudah diqadha, apakah 13 hari ataukah 14 hari?
Jawaban Kasus:
Wati yakin bahwa utang puasanya 25 hari, dan telah diqadha. Hanya saja dia ragu,
- Apakah telah diqadha 13 hari, sehingga sisa utang puasanya 12 hari?
- Apakah telah diqadha 14 hari, sehingga sisa utang puasanya 11 hari?
Telah mengqadha 13 hari, wati yakin. Apakah telah mengqadha 1 hari tambahannya, wati ragu.
Hukum asalnya, kewajiban itu tetap berlaku sampai dia yakin bahwa kewajiban itu telah terlaksana. Karena itu, dalam hal ini Wati harus memilih yang telah diqadha baru 13 hari, agar dia bisa yakin bahwa semua utang puasanya terlaksana.
Diantara turunan kaidah masalah memilih yang yakin adalah
ما ثبت بيقين لا يرتفع إلا بيقين
“Beban yang ada berdasarkan keyakinan, tidak boleh dihilangkan kecuali dengan yakin.”
Demikian, Allahu a’lam.
Inilah Pemenang Kuis – Ragu dalam Ibadah
Peserta yang mengirim jawaban kuis ada 113 orang. Dan kami layak bersyukur kepada Allah, jawaban yang dikirim para peserta kuis menujukkan bahwa mereka bisa memahami artikel kami dengan baik. Masalah ada yang keliru menjawab, mungkin hanya karena kurang fokus saja.
Dari 113 peserta yang mengirim jawaban, hanya ada 11 peserta yang menjawab benar semua untuk kelima soal dalam kuis.
Dan mengingat hanya ada 5 peserta yang mendapat hadiah, maka kami memilih berdasarkan jawaban terbaik. Berikut 5 orang pemenang kuis – konsultasisyariah.com yang telah diseleksi oleh dewan pembina,
- Warto – Sleman Jogja
- Tatik Umamah – Kartasura – Surakarta
- Nico Oktora – nic***[email protected]
- Hanif – za***[email protected]
- Reny Aryb – ren***[email protected]
InsyaaAllah kelima pemenang akan mendapatkan hadiah.
Selanjutnya, kepada para pemenang dimohon untuk mengirim alamat dan no telpon ke email kami di: [email protected]
Hadiah akan kami kirim selambat-lambatnya 3 hari setelah pemenang mengirim data lengkap yang kami butuhkan.
Demikian, tidak lupa kami ucapkan Jazakumullah khoiran atas perhatiannya. semoga bermanfaat…
Barakallahu fiikum.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28411-jawaban-kuis-ragu-dalam-ibadah.html